ZAKAT PROFESI DALAM PANDANGAN ISLAM

Authors

  • Muhammad Badaruddin Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47902/mumtaz.v5i2.211

Abstract

Kata zakat sering sekali kita jumpai di Al-Quran berdanpingan dengan kata shalat. Para ulama menyakini zakat tidak kalah pentingnya dengan shalat. Sebahagian ulama dan cendikiawan Islam mengatakan peran zakat adalah untuk mengerakan perekonomian umat agar mampu menjaga keimanan kepada Alllah SWT. Maka itu zakat termasuk salah satu dari rukun Islam Di dalam Alquran zakat terbagi hanya terbagi atas dua saja. Pertama, Zakat Fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan seorang muslim pada bulan ramadhan. Kedua, zakat maal (harta) yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Perkembangan dunia dengan segala probematikanya menyebabkan semakin komplek pula permasalahan umat. Zakat profesi adalah salah satu zakat yang muncul kebelakangan untuk menjawab masalah perekonomian umat.

Downloads

Published

2026-07-30 — Updated on 2026-07-30

Versions

How to Cite

Muhammad Badaruddin. (2026). ZAKAT PROFESI DALAM PANDANGAN ISLAM. Al Mumtaz: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(2), 26–39. https://doi.org/10.47902/mumtaz.v5i2.211